Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2011

Pemberian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Pembayaran Tunjangan Profesi Bab IV Penghentian Tunjangan Profesi Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
16 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2011
Tanggal Berlaku
16 Juni 2011
Sumber
BD.2011/NO.183
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pembenian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan