PNS - Tunjangan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2011/NO.183
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeni Sipit Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011 Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan bagian dani Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011; bahwa dalam rangka pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeni Sipil Daerah (PNSD) di lingkungan Pererintah Kabupaten Jepara Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009; Peraturan Menteni Keuangan Nomor 71/PMK 07/ 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pembayaran Tunjangan Profesi
Bab IV Penghentian Tunjangan Profesi
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2011.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pembenian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2010 dicabut.
- 6 halaman
|