PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - HIBAH BANTUAN SOSIAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Dalam rangka pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi, perlu disusun pedoman pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2008, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2011, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2006, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 33 Tahun 2011, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 34vTahun 2011, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 35 Tahun 2011, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 36 Tahun 2011, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 37 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
21 Hlm, Lampiran 5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten M una N om or 2 Tah u n 2 0 1 2 tentang Lam bang Daerah Kabupaten M una, m aka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna N om or 2 Tahun 2 0 1 2 tentang Lam bang Daerah Kabupaten Muna
: 1. Undang-undang N om or 2 9 Tahu n 1 9 5 9 tentang Pem bentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lem baran Negara Republik Indonesia Tah u n 1 9 5 9 N o m o r 7 4 , Tam b aha n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 1 9 2 2 );
2. Undang-undang Nom or 3 2 Tahu n 2 0 0 4 tentahg Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 0 4 N om or 125, Tam b aha n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4 4 3 7 ) sebagaim ana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang N om or 12 Tah u n 2 0 0 8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nom or 3 2 Tahu n 2 0 0 4 tentang Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 0 8 N om or 5 9 , Tam b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4 8 4 4 );
3. Undang-undang N om or 12 Tahu n 2 0 1 1 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2 0 1 1 N om or 8 2 , Tam b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 5 2 3 4 );
4 . Peraturan Pem erintah Nom or 4 2 Tahu n 1 9 5 8 tentang Panji dan Bendera Jabatan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 1 9 5 8 N om or 70 , Ta m b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 1 6 3 5 );
5. Peraturan Pem erintah N o m o r 4 3 Ta hu n 1 9 5 8 tentang Penggunaan Lam b ang N egara(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu 1 9 5 8 N om or 71, Tam b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 1 6 3 6 );
6. Peraturan Pemerintah Nom or 7 9 Tahu n 2 0 0 5 tentang Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 2 0 0 5 Nom or 1 6 5 , Tam b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4 5 9 3 );
7. Peraturan Pem erintah Republik Indonesia N o m o r 7 7 Tah u n 2 0 0 7 tentang L a m b a n g Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 2 0 0 7 Nom or 1 4 1 , Tam b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4 7 9 0 );
8 . Peraturan Menteri Daiam Negeri N o m o r 5 4 Tahu n 2 0 0 9 tentang Pedom an Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pem erintahan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri N o m o r 5 3 Tahu n 2 0 1 1 tentang Pem bentukan Produk H ukum Daerah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Muna N om or 2 2 Tah u n 2 0 0 2 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lem baran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2 0 0 2 N om or 2 2 , Tam b a h a n Lem baran Daerah N om or 22 .
11.Peraturan Daerah Kabupaten Muna N om or 2 Tah u n 2 0 1 2 tentang Lam bang Daerah Kabupaten Muna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
BAB III KEWAJIBAN PEMAKAIAN LOGO LAMBANG DAERAH
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012
alokasi dan harga eceran tertinggi-pupuk bersubsidi-pertanian
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2012/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, serta sesuai dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/PER/6/2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta pengawasan dan pelaporan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Yang Ditugaskan Di Kecamatan Kampung Laut
ABSTRAK:
ahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhätikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan tempat bertugas, yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah terpencil dan memiiiki tingkat kesulitan tinggi; bahwa Kecamatan Kampung Laut memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil sehingga para Pejabat / Pegawai yang ditugaskan di wilayah tersebut perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Ternpat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai yang
Ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Yang Ditugaskan Di Kecamatan Kampung Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 150 ayat (3) huruf d Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tahun 2013;
b. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2013;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
Undang-undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kafi terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undnag Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11,);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2009 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tahun 2005-2025;
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton 2007-2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
BAB III
FUNGSI
BAB IV
RKA-SKPD SATUAN PERANGKAT KERJA DAERAH
BAB V
LAPORAN SATUAN PERANGKAT KERJA DAERAH
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Ulang Batas Koordinat Dan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanJui: dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 5 dan Pasal 119 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
: 11 Tahun 2010 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara;
b. bahwa berdasarkan Keputusan DireKur lenderal Pertambangan
Umum Nomor 697,W29|DDJP/1996 tentang Penataan batas
wilayah Pertambangan di bidang Peftambangan Umum, maka
perlu dllakukan penataan ulang batas koordinat Wilayah lzin Usaha
Pertambangan;
c. bahwa, berdasarkan pertimbangan pada point (a) dan (b) di atas
maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang -Undang Nomor :29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daenh Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, TLNRI Nomor tB22);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagimana telah dua kali
diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 59 TLNRI Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mlneral dan Batubara ( LNRI. Tahun 2009 nomor 4,TLNRI Nomor
4959);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerlntahan antara Pemerlntah, Pemerintah Daerah
Provlnsl dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (LNRI Tahun
2008 Nomor 82, TLNRI Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Iahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan (LNRI Tahun 2000 Nomor 16, TLNRI Nomor
51102);
6. Peraturan Pemerlntah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Keglatan Usaha Pertambangan Mlneral dan Batubara
( LNRI Tahun 2010 Nomor 29, TLNRI Nomor 5111);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Perizinan,
Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan
Mineral dan Batubara;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerlntahan yang menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2010
tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di
Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENATAAN ULANG WIIAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB V
PERSYARATAN PENATAAN ULANG
BAB VI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENATAAN ULANG
BAB VII
PEMEINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti amanat Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pembrantasan Korupsi Tahun 2012 khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa maka perlu dimasukkan dalam Petunjuk Tekcnis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2012; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu maninjau kemballi Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2012, untuk dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Instruksi Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jepara Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupat Jepara Nomor 48 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan Bab III Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2012 tentang Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2012 diubah.
46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk pengadaan barang/ jasa yang dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Klaten dapat dilaksanakan dengan efektif
dan efisien dengan prinsip persaingan sehat,
transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi
semua pihak, sehingga hasilnya dapat diperlanggung
jawabkan baik dari segi fisik, administrasi, keuangan
maupun manfaalnya bagi kelancaran tu gas
pernerintahan dan pelayanan masyarakat Kabupaten
Klaten maka diperlukan Tata Cara Pengadaan Barang /
Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Klaten; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa sebagairnana dimaksud pada huruf a
maka perlu merubah Lampiran Peraturan Bupati Klaten
Nomor 40 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pengadaan
Barang / Jasa yang Dibiayai Dari Angga ran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 40
Tahun 2011 tentang Tala Cara Pengadaan Barang /
Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Klalen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undung-Undarig Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 45 / PRT/ M/ 2007; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2003; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 257 /KPTS/M/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 10 Tahun 2009; Peraturan Dacrah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 40
Tahun 2011 tentang Tala Cara Pengadaan Barang/ Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Klalen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2011.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAYARAN GANTI UANG (GU) BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/No.9 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam
rangka menurunkan Angka Kematian lbu dan Angka
Kematian Bayi, maka Pemerintah mengeluarkan program
Jaminan Persalinan (Jampersal), yaitu program
pelayanan persalinan yang pelayanannya telah dibiayai
oleh Negara; b. bahwa dalarn pelaksanaan program sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu adanya keselarasan
dengan pelaksanaan program jaminan kesehatan yang
telah ada, khususnya program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas); c. agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di Kabupaten Purworejo dapat
berjalan dengan baik, selaras, lancar, transparan dan
akuntabel, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan
antar program: d. bahwa berdasarka.n pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati .. tentang Pedoman
Pelaksananaan Program Jaminan Persalinan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 1161 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 1251 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 1261 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 737); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis !/
Jaminan Persalinan;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
903/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2010 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010
Nomor3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah 2011 - 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 2)
Materi Pokok Perbup ini adalah:
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan program Jampersal di Daerah;
b. memberikan perlindungan dan transparansi dalam penyelenggaraan
program Pelayanan Persalinan di Daerah;
c. meningkatnya akses terhadap pelayanan kehamilan, persalinan, nitas,
bayi baru lahir dan KB pasca persalinan yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang kompeten dan berwenang di fasilitas kesehatan dalam
rangka menurunkan AKI dan ARB. Sasaran ditet:apkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan
pedoman dalam pelaksanaan program Jampersal, khususnya bagi Tim
Pengelola Jamkesmas, PPK, penerima pelayanan Jampersal dan
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 29 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan Jamin.an
Persalinan (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 29),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat