Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tala Cara Pengadaan Barang/ Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klalen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat