Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012

Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tala Cara Pengadaan Barang/ Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klalen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
08 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2012
Tanggal Berlaku
08 Februari 2012
Sumber
BD.2012/No.9
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan