Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program Jampersal di Daerah; b. memberikan perlindungan dan transparansi dalam penyelenggaraan program Pelayanan Persalinan di Daerah; c. meningkatnya akses terhadap pelayanan kehamilan, persalinan, nitas, bayi baru lahir dan KB pasca persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang di fasilitas kesehatan dalam rangka menurunkan AKI dan ARB. Sasaran ditet:apkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman dalam pelaksanaan program Jampersal, khususnya bagi Tim Pengelola Jamkesmas, PPK, penerima pelayanan Jampersal dan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
27 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2012
Tanggal Berlaku
27 Maret 2012
Sumber
BD.2012/No.9 Seri E Nomor 7
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan