Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program Jampersal di Daerah; b. memberikan perlindungan dan transparansi dalam penyelenggaraan program Pelayanan Persalinan di Daerah; c. meningkatnya akses terhadap pelayanan kehamilan, persalinan, nitas, bayi baru lahir dan KB pasca persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang di fasilitas kesehatan dalam rangka menurunkan AKI dan ARB. Sasaran ditet:apkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman dalam pelaksanaan program Jampersal, khususnya bagi Tim Pengelola Jamkesmas, PPK, penerima pelayanan Jampersal dan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat