Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2012

Penataan Ulang Batas Koordinat Dan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PENATAAN ULANG WIIAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAB V PERSYARATAN PENATAAN ULANG BAB VI TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENATAAN ULANG BAB VII PEMEINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penataan Ulang Batas Koordinat Dan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
09 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2012
Tanggal Berlaku
09 Februari 2012
Sumber
BD. 2012 /No. 9, LL 7 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan