Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2012

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN BAB III KEWAJIBAN PEMAKAIAN LOGO LAMBANG DAERAH BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
19 April 2012
Tanggal Pengundangan
19 April 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2012 /No. 9, LL 4 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan