Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORAGNISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN DAN PETERNAKAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organiasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Peternakan pada DInas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2016
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Perbup NOmor 55 Tahun 2016
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2019
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan taraf hidup masyarakat, desa mempunyai kewenangan untuk mengelola secara mandiri segala potensi yang ada di Desa yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain dan/atau dengan Pihak Ketiga guna mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi; bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama antar Desa atau dengan pihak ketiga, dan untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan Kerja Sama Desa, perlu mengatur pelaksanaannya dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Bentuk Kerja Sama Desa, Kerja Sama antar-Desa, Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, Kerja Sama atas Prakarsa Desa, Kerja Sama atas Prakarsa Pihak Ketiga, Tata Cara dan Pelaksanaan Kerja Sama Desa, Badan Kerja Sama Antar Desa, Perubahan dan Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Hasil Kerja Sama Desa, Pembiayaan, Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa rekening pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 serta untuk sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan memenuhi kebutuhan dinamisasi pengelolaan keuangan daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019;
d. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 420-184-2019 tentang Penetapan Alokasi dan Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 70 Tahun 2015; PP RI No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 32 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan No 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 10 Tahun 2018; Peraturan Walikota Bukittinggi No 19 Tahun 2018; Peraturan Walikota No 43 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 2) yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A; Ketentuan Pasal 4 diubah; Setelah Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 2)
Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN-pembentukan-kedudukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Rusunawa terdiri atas:
a. Kepala UPT Rusunawa;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Rusunawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, UPT Rusunawa mempunyai fungsi:
a. perencanaan kegiatan UPT Rusunawa;
b. pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
c. pelaksanaan urusan pengelolaan rumah susun sederhana sewa;
d. pengelolaan ketatausahaan kantor;
e. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsi UPT Rusunawa.
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Rusunawa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
sebagai upaya penguatan fungsi penyuluh pertanian dan pelaksanaan operasional penyuluhan pertanian di
Kabupaten Kotawaringin Timur dan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 060/682/ORG, tanggal 22 Oktober 2018 tentang Persetujuan Pembentukan UPT Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
3.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
5.Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Susunan Organisasi dan Tugas Pokok serta fungsi Unit Pelaksana Teknis DInas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa potensi pendapatan asli Daerah yang bersumber dari pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran guna pembiayaan. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berwenang melakukan pungutan Retibusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaaan alat Pemadam Kebakaran;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Pungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi;
9. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan fungsi dan kewenangan Bupati, dalam
rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2A17 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2AO7 tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, dan sesuai Nota Dinas Nomor 70018411418.1112019
tanggal 11 April 2019 perihal Penyusunan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat dan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan
Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
serta Berita Acara Nomor 800/1062/418.11nA19 tanggal 10
Mei 2019 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Pedoman
Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/05/M.PAN/4/2009; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; sumber pengaduan; administrasi pengaduan; penanganan pengaduan; pelaporan; pemantauan dan pemutakhiran; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 28, Pasal 32 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 100 ayat (7), Pasal 102 ayat (3) Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 105 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983 jo. PP Nomor 58 Tahun 2010; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Sistem pemungutan pajak; Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); Pendataan dan pendaftaran; Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Masa pajak; Tata cara pembayaran dan penagihan; Pengurangan Pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keringanan, pengurangan dan pembebasan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Tata cara penghapusan piutang pajak; Pembukuan dan pemeriksaan; dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
17 halaman, Lampiran 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagian Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagian Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagian Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2018;
13. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 51 Tahun 2018 ;
14. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 61 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 62 Tahun 2018 ;
16. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 65 Tahun 2018 ;
Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagian Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat