Susunan organisasi UPT Rusunawa terdiri atas: a. Kepala UPT Rusunawa; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Rusunawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, UPT Rusunawa mempunyai fungsi: a. perencanaan kegiatan UPT Rusunawa; b. pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan; c. pelaksanaan urusan pengelolaan rumah susun sederhana sewa; d. pengelolaan ketatausahaan kantor; e. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsi UPT Rusunawa. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Rusunawa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat