Peraturan ini mengatur tentang Bentuk Kerja Sama Desa, Kerja Sama antar-Desa, Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, Kerja Sama atas Prakarsa Desa, Kerja Sama atas Prakarsa Pihak Ketiga, Tata Cara dan Pelaksanaan Kerja Sama Desa, Badan Kerja Sama Antar Desa, Perubahan dan Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Hasil Kerja Sama Desa, Pembiayaan, Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat