Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Sistem pemungutan pajak; Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); Pendataan dan pendaftaran; Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Masa pajak; Tata cara pembayaran dan penagihan; Pengurangan Pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keringanan, pengurangan dan pembebasan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Tata cara penghapusan piutang pajak; Pembukuan dan pemeriksaan; dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat