Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dana abadi di bidang pendidikan terdiri atas dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi. Dana abadi di bidang pendidikan dapat bersumber dari APBN, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat