Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN DAN PEMELIHARAAN TERNAK
ABSTRAK:
Guna meningkatkan populasi dan budidaya ternak yang menghasilkan produk ternak dan hewan ternak, perlu dilakukan seiring dengan upaya mewujudkan lingkungan yang kondusif melalui tertib pemakaian jalan yang bebas dari gangguan ternak yang berkeliaran;
Untuk tertib pemakaian jalan dan terpeliharanya ternak, perlu dilakukan upaya untuk mengawasi dan memelihara ternak secara intensif agar tercipta keamanan dan ketertiban sehingga aktifitas kehidupan bermasyarakat berjalan aman dan nyaman;
Untuk Penyelenggaraan pemeliharaan ternak agar tercipta ketertiban dan lingkungan yang kondusif, perlu diatur dalam Perda Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 82 Tahun 2000; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penertiban dan Pemeliharaan Ternak, meliputi; Maksud dan Tujuan; Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pemilik Ternak; Kewajiban, Larangan dan Sanksi Petugas; Syarat-syarat Penangkapan; Keberatan dan Ganti Rugi; Pemeliharaan Kesehatan Ternak; Perpindahan dan Pengalihan Ternak; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
16 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu diadakan penertiban terhadap pemeliharaan hewan ternak. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 1977; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penertiban hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek penertiban, kewajiban dan larangan bagi pemilik/pengusaha hewan ternak, dan kewajiban dan larangan petugas. Perda ini juga mengatur mengenai biaya tebusan penangkapan, ketentuan tebusan atas ternak yang tertangkap, ketentuan penertiban. Selain itu diatur juga mengenai ketentuan sanksi dan ketentuan penyidikan atas pelanggaran perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PERDAKAB. BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peras serta masyarakat. Perda ini juga memuat Ketentuan Pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2016
Irigasi merupakan modal utama dalam upaya
peningkatan kemampuan produksi pertanian dalam
rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan
masyarakat melalui kesinambungan ketersediaan air dan
penggunaan air secara efektif dan efisien di Daerah. Penggunaan air irigasi di Provinsi Kalimantan
Selatan masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsi
penyelenggaraan irigasi sehingga perlu dilakukan
pengaturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Darah memiliki wewenang dan tanggung jawab di bidang
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Nomor 10
Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan
Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
saat ini, sehingga harus diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 12/PRT/M/201; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Irigasi, dengan ruang lingkup meliputi: kelembagaan pengelolaan irigasi; pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pengelolaan air irigasi; pengelolaan aset irigasi; koordinasi pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembiayaan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan sanksi pidana. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf a sampai dengan huruf i dan Pasal 81
huruf a sampai dengan huruf e, diancam dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah). Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin penggunaan air
irigasi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi
Kalimantan Selatan dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya
berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009
tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9); dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
41 halaman, penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu di jaga dan dipertahankan keberadaannya dan memberikan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
b. bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Daerah;
c. bahwa Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu payung hukum dalam pelaksanaannya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 41 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 25 Tahun 2012; PP No 30; PERDA No 2 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Kewenangan; 4. Perencanaan Dan Penetapan; 5. Pengembangan; 6. Penelitian; 7. Pemanfaatan; 8. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; 9. Alih Fungsi Lahan; 10. Insentif Dan Disinsentif; 11. Koordinasi; 12. Kerjasama Dan Kemitraan; 13. Sistem Informasi; 14. Peran Serta Masyarakat; 15. Pembinaan Dan Pengawasan; 16. Pembiayaan; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman,6 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan
pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut dan dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, perlu landasan hukum bagi Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar hukum perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4725); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1992Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3509); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5260); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296); Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesNomor 5356); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5543); Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 115); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381 / Kpts/OT.140/10/ 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 68); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 6 ,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 );
Materi pokok Perda adalah sebagai berikut:
1. Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Daerah yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan atau bidang lain yang terkait.
2. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasaskan:
a. kemanfaatan dan keberlanjutan;
b. keamanan dan kesehatan;
c. kerakyatan dan keadilan;
d. keterbukaan dan keterpaduan;
e. kemandirian;
f. kemitraan;
g. keprofesionalan; dan
h. berwawasan lingkungan.
3. Ruang lingkup peternakan dan kesehatan hewan, meliputi :
a. perencanaan;
b. sumber daya;
c. peternakan;
d. kesehatan hewan
e. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
f. otoritas veteriner;
g. perizinan;
h. pengembangan sumber daya manusia;
i. penelitian dan pengembangan;
j. koordinasi, kerjasama dan kemitraan;
k. peran masyarakat dan dunia usaha; dan
l. sistem informasi.
4. Sanksi Administratif
5. Ketentuan Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 109 Perda menyatakan bahwa:
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 110 menyatakan bahwa:
Dengan diundangkan Peraturan daerah ini, maka :
1. Peraturan Daerah 2/Pd/71 tentang Pemeliharaan / Peternakan Babi (pelaksanaan Pasal 2 ayat I hinder ordonantie);
2. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1983 tentang Lokasi Perusahaan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah II Semarang Tahun 1984 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1983 tentang Lokasi Perusahaan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah II Semarang Tahun 1996 Seri C Nomor 6); dan
3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Peternakan dan Tanda Daftar Usaha Peternakan di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 14 Seri C Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
72 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2, TLD No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembibitan Ternak Sapi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan
Keputusan Menteri
Pertanian Nomor :
4437/Kpts/SR.120/7/2
013 tentang Penetapan
Kabupaten Barru
Sebagai Wilayah Sumber Bibit Sapi Bali, maka
dipandang perlu untuk
membentuk suatu
pedoman dalam rangka
mendukung
keberhasilan Kabupaten
Barru sebagai wilayah
sumber Bibit Sapi Bali;
b. bahwa dalam rangka
pemenuhan ketersediaan
bibit yang berkualitas
sesuai potensi
genetiknya serta
memenuhi standar
kesehatan hewan, perlu
dilakukan program
Pembibitan Sapi Bali
secara berkelanjutan
untuk pendapatan dan
kesejahteraan
masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
4. Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan
(Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3482);
5. Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5015,
sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang Nomor
41 tahun 2014
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
338, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5619);
6. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5587),
sebagaimana telah
diubah beberapa kali
terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Negara
Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1977
tentang Usaha
Peternakan (Lembaran
Negara Tahun 1977
Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 3102);
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2000
tentang Standarnisasi
Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2000
Nomor 199, Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 4020);
Bibit Sapi Bali harus memenuhi :
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2016 No.2/ TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan sumber utama dalam sistem
pertanian sehingga pengembangan dan pengelolaan
irigasi perlu diatur guna mendorong peningkatan
produksi di sektor pertanian dalam rangka menuju
ketahanan pangan didaerah;
b. bahwa irigasi sebagai salah satu komponen
pendukung keberhasilan pembangunan pertanian,
mempunyai peran yang sangat penting dan
strategis dalam meningkatkan produksi di sektor
pertanian;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan
pengelolaan sistem sistem irigasi merupakan salah
satu kewenangan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 12 Tahun 1992; UU No 17 tahun 2003; UU No 7 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerPUU No 2 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 20 Tahun 2006; PP No 50 tahun 2007; PP No 42 Tahun 2008; Perpres No 87 Tahun 2014;Perda Kab Blora No 3 YTahun 2008; Perda Kab Blora No 2 tahun 2011; Perda Kab Blora No 7 Tahun 2011; Perda Kab Blora No 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Air Irigasi; pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Keberlanjutan Fungsi Irigasi; Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Pemantauan dan Evaluasi; Larangan; Ketentuan Penyidikan; ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, maka dalam rangka memberikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Lampung, diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
4. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Asas, tujuan, dan ruang lingkup
3. Perencanaan
4. Penetapan
5. Pengembangan
6. Pemanfaatan
7. Pembinaan
8. Pengendalian
9. Pengawasan
10. Perlindungan dan pemberdayaan petani
11. Pembiayaan
12. Peran serta masyarakat
13. Penyidikan
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
21 hlm, penjelasan 9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat