Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Penyaluran Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 Tahun 2012/Permentan /SR.130 /12/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU N0. 81 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2011, Perpres No. 77 Tahun 2005, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2012, Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009, Pergub Kalbar No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Subsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5 LL Kab Landak : 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak sarang burung walet, dipandang perlu untuk melakukan penyesuian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2016
Perubahan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2011/NO.5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Dan Gabah
ABSTRAK:
bahwa Jawa Barat sebagai daerah agraris telah memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan nasional dan menjadi mata pencaharian pokok serta sumber penyediaan lapangan kerja dan usaha; dan bahwa dalam rangka penyediaan pangan di Daerah, perlu dilakukan upaya untuk peningkatan produksi, mutu hasil dan penyerapan hasil pertanian yang dilakukan oleh masyarakat petani melalui regulasi pengelolaan pupuk bersubsidi dan penyerapan gabah; Sehingga untuk menjamin peningkatan produksi, mutu hasil dan penyerapan hasil pertanian perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi dan Gabah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010,
Ketentuan Umum, Asas, MAksud, Tujuan dan Sasaran, Kewenangan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, Pengelolaan Gabah, Koordinasi, Kerjasama dan kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan, Larangan, Sanksi Adminitrasi,Pelanggaran, Sanksi Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pogram Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra) TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program Raskin/ Rastra di Kabupaten Mojokerto diperlukan panduan pelaksanaan yang mengatur mengenai petunjuk teknis program Raskin/ Rastra;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Beras Miskin (Raskin)/ Beras Sejahtera (Rastra) Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Mengatur tentang Petunjuk Teknis Program Raskin/Rastra sebagai pedoman teknis pelaksanaan program Raskin/ Rastra bagi Tim Koordinasi Raskin/Rastra Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2014
Perlu adanya jaminan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang secara merata dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 9 Tahun 1985, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 1 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Lingkup Pengaturan, Perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Pengawasan, Cadangan Pangan dan Lahan, Penganekaragaman Pangan, Keamanan, Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan, Penelitian dan Pengembangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Kewajiban Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan bagi Masyarakat, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
13 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 5 Tahun 2017
Pertanian dan Peternakan - KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KECAMATAN SEKOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA SERTA TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 334
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KECAMATAN SEKOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA SERTA TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam. Pengawasan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kecamatan se-Kota Bima, Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida serta Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk dan Pestisida Tingkat Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 291
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Latihan dan Kunjungan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di Kelurahan/Desa sebagai lokasi binaan dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibuat acuan pelaksanaan Latihan dan Kunjungan (LAKU) maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelaksanaan Latihan dan Kunjungan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 82/Permentan/OT.140/8/2013, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 35 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pelaksanaan latihan; c. pelaksanaan kunjungan; d. jadwal pelaksanaan latihan dan kunjungan; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten; bahwa demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan produksi pangan melalui sector pertanian, perlu menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pendapatan dan penghidupan yang layak guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, kedaulatan pangan di Daerah; bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.69 Tahun 1958; UU No.41 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I.Ketentuan Umum; II.Perencanaan dan Penetapan; III.Pengembangan; IV.Penelitian; V.Pemanfaatan; VI.Pembinaan; VII.Pengendalian; VIII.Pengawasan; IX.Sistem Informasi; X.Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; XI.Pembiayaan; XII.Peran Serta dan Hak Masyarakat; XIII.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
29 halaman; 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat