Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2016

Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penertiban hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek penertiban, kewajiban dan larangan bagi pemilik/pengusaha hewan ternak, dan kewajiban dan larangan petugas. Perda ini juga mengatur mengenai biaya tebusan penangkapan, ketentuan tebusan atas ternak yang tertangkap, ketentuan penertiban. Selain itu diatur juga mengenai ketentuan sanksi dan ketentuan penyidikan atas pelanggaran perda ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
27 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2016
Tanggal Berlaku
28 Januari 2016
Sumber
LD. 2016/ NO. 3, LL 12 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1902 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan