Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016

PENERTIBAN DAN PEMELIHARAAN TERNAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Penertiban dan Pemeliharaan Ternak, meliputi; Maksud dan Tujuan; Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pemilik Ternak; Kewajiban, Larangan dan Sanksi Petugas; Syarat-syarat Penangkapan; Keberatan dan Ganti Rugi; Pemeliharaan Kesehatan Ternak; Perpindahan dan Pengalihan Ternak; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERTIBAN DAN PEMELIHARAAN TERNAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
25 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2016
Tanggal Berlaku
25 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 870 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan