Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peras serta masyarakat. Perda ini juga memuat Ketentuan Pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat