Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Asas, tujuan, dan ruang lingkup 3. Perencanaan 4. Penetapan 5. Pengembangan 6. Pemanfaatan 7. Pembinaan 8. Pengendalian 9. Pengawasan 10. Perlindungan dan pemberdayaan petani 11. Pembiayaan 12. Peran serta masyarakat 13. Penyidikan 14. Ketentuan pidana 15. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat