Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2016

Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok Perda adalah sebagai berikut: 1. Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Daerah yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan atau bidang lain yang terkait. 2. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasaskan: a. kemanfaatan dan keberlanjutan; b. keamanan dan kesehatan; c. kerakyatan dan keadilan; d. keterbukaan dan keterpaduan; e. kemandirian; f. kemitraan; g. keprofesionalan; dan h. berwawasan lingkungan. 3. Ruang lingkup peternakan dan kesehatan hewan, meliputi : a. perencanaan; b. sumber daya; c. peternakan; d. kesehatan hewan e. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; f. otoritas veteriner; g. perizinan; h. pengembangan sumber daya manusia; i. penelitian dan pengembangan; j. koordinasi, kerjasama dan kemitraan; k. peran masyarakat dan dunia usaha; dan l. sistem informasi. 4. Sanksi Administratif 5. Ketentuan Penyidikan 6. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Perda Kab.Semarang No.2, LD 2016/No. 02, TLD No.02
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2724 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan