Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2024 (8): 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan norma fundamental dan leitstren (bintang
pemandu) dalam penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender
dalam seluruh proses pembangunan di daerah Kabupaten Mamuju, mulai dari perencanaan, penyusunan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah Kabupaten Mamuju;
c. bahwa pengarusutamaan gender dalam pembangunan dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi dan
sinergis antar peran dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang lingkup Pengarusutamaan Gender (PUG) meliputi :
a. perencanaan;
b. pelembagaan PUG;
c. RANDA PUG;
d. koordinasi, evaluasi dan pelaporan;
e. pembinaan; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023
PERDA Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
PERDA Kab. Grobogan No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
PERDA Kab. Grobogan No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui pembagian urusan pemerintahan dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Pemerintah Daerah
memerlukan biaya yang salah satunya bersumber dari
pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan
mengenai seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan
dalam 1 (satu) Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Pemeriksaan Pajak, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 dicabut.
143 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 08 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp1.946.900.884.058,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp391.832.951.028,00 (tiga ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua puluh delapan rupiah), sehingga menjadi Rp2.338.733.835.086,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
631 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2023
TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, berita daerah kabupaten maros nomor 8 tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, untuk menjamin kepastian hukum atas
pembentukan produk hukum daerah, diperlukan
pedoman teknis berdasarkan cara dan metode yang pasti,
baku, dan standar sehingga tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 "Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Nomor 1);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PRODUK DAN HUKUM DAERAH
BAB IV : PERENCANAAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB V : PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN
BAB VI : PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETAPAN
BAB VII : SINKRONISASI DAN HARMONISASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB VIII : PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB IX : PEMBINAAN TERHADAP RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH
BERBENTUKPERATURAN
BAB X : PENETAPAN DAN PENOMORAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB XI : PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI PRODUK HUKUM DAERAH
BAB XII : PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB XIII : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XIV : MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
70
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk melakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini didasari oleh adanya penyesuaian penggunaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, perubahan APBD juga diperlukan untuk mengakomodir perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Provinsi Kaltara No.7 Tahun 2016;
Perda ini mengatur tentang perubahan APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023. Anggaran pendapatan daerah semula sebesar Rp3.012.361.701.915,00 bertambah menjadi Rp3.526.931.897.820,00. Anggaran belanja daerah semula sebesar Rp2.997.361.701.915,00 bertambah menjadi Rp3.511.931.897.820,00. Perubahan ini meliputi penambahan pada pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan penerimaan pembiayaan. Perda ini juga mengatur tentang pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan, serta ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
Gubernur akan menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Tahun 2023 No.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan penyempurnaan dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
569 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak setiap warga daerah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PP No. 4 tahun 2017; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2012; PP No.33 Tahun 2013; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2021; PP No. 36 Tahun 2021; PP No. 37 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 2014 yang telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 6 tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang meliputi ketentuan umum, kesempatan dan perlakuan yang sama, informasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga, pendidikan dan pelatihan kerja, penempatan dan tenaga kerja, lembaga penyedia jasa penata laksana rumah tangga, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan, waktu kerja, dan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja, hubungan industrial, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PP No. 4 tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 2014 yang telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 6 tahun 2014.
44 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom Nomor 8 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
bahwa sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 , Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Bupati Keerom Nomor 46 Tahun 2022, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002, Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, Keputusan Gubernur Papua Nomor 065-27 Tahun 2023.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2023
1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
4. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
5. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
6. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 03 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan dan Memperkerjakan Tenaga Asing
7. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
Peraturan daerah ini mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
142 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat