Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang meliputi ketentuan umum, kesempatan dan perlakuan yang sama, informasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga, pendidikan dan pelatihan kerja, penempatan dan tenaga kerja, lembaga penyedia jasa penata laksana rumah tangga, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan, waktu kerja, dan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja, hubungan industrial, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2023
Sumber
LD 2023/Nomor 8
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan