Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang meliputi ketentuan umum, kesempatan dan perlakuan yang sama, informasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga, pendidikan dan pelatihan kerja, penempatan dan tenaga kerja, lembaga penyedia jasa penata laksana rumah tangga, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan, waktu kerja, dan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja, hubungan industrial, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat