Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 08 Tahun 2023

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp1.946.900.884.058,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp391.832.951.028,00 (tiga ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua puluh delapan rupiah), sehingga menjadi Rp2.338.733.835.086,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh enam rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 08 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2023
Sumber
LD 2023/08
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan