Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı
Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Pendelegasıan Wewenang
Periznan dan Non Perızınan Kepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu
Kabupaten Musı Rawas
ABSTRAK:
Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanamal Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas, dan dikarenakan adanya penambahan pelayanan perizinan dan non perizinan, maka Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 perlu diadakan perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017; Peraturan MENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan MENKEU No. 18/ PMK.010/2012; Peraturan MENTAN No. 70/ Permentan/PD.200/6/2014; Peraturan MENDAG No. 90/M-DAG/PER/12/2014; Peraturan MENKES No. 26 Tahun 2018; Peraturan MENDIKBUD No. 25 Tahun 2018; Peraturan MENDAG No. 77 Tahun 2018; Peraturan MENPAR No. 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 154 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2012; PERDA No. 20 Tahun 2011; PERDA No. 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas. Untuk Jenis Pelayanan Perizinan yang dilayani yaitu Izin Lokasi, Sektor Perdagangan, Sektor Perindustrian, Sektor Lingkungan Hidup, Sektor Pendidikan, Sektor Ketenagakerjaan, Sektor Perhubungan, Sektor Komunikasi dan Informatika, Sektor Pariwisata, Sektor Pertanian, Koperasi dan UKM, Sektor PUPR, dan Sektor Kesehatan. Sedangkan Jenis Non Perizinan yang dilayani yaitu Rekomendasi Galian untuk keperluan Penggelaran Komunikasi, Rekomendasi Penerbitan Galian C, Rekomendasi Ketenagalistrikan, Rekomendasi Penggunaan Air Bawah Tanah dan Rekomendasi Penggunaan Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupatı Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Pendelegasıan Wewenang Periznan dan Non Perızınan Kepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Musı Rawas
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2016/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha
Industri, Bupati berwenang memberikan Izin Usaha
Industri menengah dan Izin Usaha Industri kecil;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian
Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan
kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo perlu
mengatur tata cara dan persyaratan penerbitan Izin
Usaha Industri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan
Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang
Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang
Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 111 Tahun 2007;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/MIND/
PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi
Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri
Menengah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki IUI.
(2) Kegiatan usaha industri merupakan kegiatan mengolah bahan baku
dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk:
a. menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah
atau manfaat lebih tinggi; dan/atau
b. menyediakan jasa industri.
(3) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. industri kecil;
b. industri menengah; dan
c. industri besar.
(4) Industri kecil, industri menengah dan industri besar ditetapkan
berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 28, BN.2021/No.879, peraturan.go.id: 23 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 28 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 28, LN. 1960 No. 85, TLN. No. 2024, LL SETNEG : 6 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan Penguasaan, Kepunyaan, Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Barang Logam D.K.A Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1960.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 28 Tahun 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan administrasi Kependudukan dan peningkatan kualitas pelayanan kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Toraja Utara maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan clan Pencacatan Sipil.
l.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun lg74 tentang
Perkawinan (lembaran Negara Republik Indonesii
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor, 1O9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4235);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 467 4)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2Ot3 tentang Administrasi
Kependudukan(kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
\
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2)ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
20 14 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyrrsunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20O6
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2072 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentar,g
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2003 tentang Spesifikasi Pengadaan dan Pengendalian
Blanko KK, KTP, Buku Register Akta dan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tah:ur. 2OO7
tentang Pedoman Penl'usunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintah
Dalam Negeri KabuPaten/ Kota;
Peraturari Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 20 1O tentang Urusan Pemerintahan Yang
2
-*--Z
Menetapkan
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
18. Perda Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (lrmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraj a Utara Nomor 18
Tahun 2O11 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipii
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
20ll Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 2O).
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN
SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945'
3. Pemerintah Da-erah adalah Bupati dan perangkat daerah
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah'
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara'
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SXpD adalah Lembaga Perangkat Daerah yang
menalngani urusan bidang kependudukan dan cacatan
sipil.
6. Standar Pelayanan Minimai yang selanjutnya disingkat
SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu
7.
Pencacatan SiPil Yang sel
kependudukan dan Penc
tentang jenis dan mutu
Pencacatan SiPil Yang me
berhak diPeroleh setiaP
ketentuan sPesihkasi tek
minimal yang diberikan kepada masyarakat'
3
\
MEMUTUSKAN:
8. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan pubiik yang
mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan
keperluan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi
dan pemerintahan.
9. Indikator SPM adalah tolak ukur prestasi kuantitatif dan
kualitatif pelayanan yang digunakan untuk
menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi
dalam pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan,
proses, hasil, dan/atau manfaat pelayanan.
10. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk
mencapai target jenis pelayanan bidang sosial secara
bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang
ditetapkan.
11. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen
dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran
Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
sektor 1ain.
12. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh SKPD yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
13. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau
data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14. Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan Biodata
Penduduk, Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan Pendataan Penduduk Rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen
Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan Kependudukan.
15. Pencatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang
dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil
pada SKPD.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) SPM Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan
perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan
pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan minimal
al tia".tg kependudukan dan Pencatatan Sipil'
(2) SPM tl"aang kependudukan dan Pencacatan Sipil
bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu
pelayanan kePada masYarakat'
4
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENERAPAN
Pasal 3
(1) SKPD wajib melaksanakan Pelayanan berdasarkan SpM.
(2) Kepala SKPD bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat sesuai SPM.
Pasal 4
Kepala SKPD menyusun rencana anggaran, target dan
upaya pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan
tahunan berdasarkan SPM.
BAB IV
JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR DAN URAIAN
SPM
Pasal 5
Jenis pelayanan, indikator, standar dan uraian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan
Peraturan Bupati ini.
SPM
yang
dari
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 6
(1) Bupati melaksanakan pemantauan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai SPM yang
ditetapkan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan
Pelayanan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
Presiden melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati
diundangkan.
Pasal 7
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
68
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 65
Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk format permohonan pemasangan baru, penambahan daya dan persetujuan pemasangan baru/penambahan daya Penerangan Jalan Umum (PJU) serta serah terima jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) perlu diseragamkan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 65 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 65 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 65) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Lamp IV
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang l enyelenggaraan Perizinan Berusaha Di
Daerah, menyatakan "Bupati/Wali Kota
mendelega.sikan kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP
Kabupaten/Kota;.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Bupati ten tang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 12).
Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Buton
Tengah No 24 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah pada ayat (13) d.an ayat (16) dihapus dan menambahkan
ayat 18,19,20,21,22,23, dan ayat 24 pasal 1, Bab II, pasal 2 dan pasal 3 diubah, Bab III dan Pasal 4 diubah, Bab IV, pasal 6, pasal 7, pasal 8 diubah dan menambahkan pasal 9 pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 1 7 dan pasal 18, antara Bal IV dan Bab V disipkan Bab IV.a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Salatiga Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan mutu pelayanan
dasar guna mencapai kesejahteraan rakyat yang
merupakan hak setiap warga negara melalui
penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemerintah
Daerah wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan,
dan pemenuhan pelayanan dasar yang terukur dan tepat
sasaran melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal; bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan dan
keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan pemerintah
daerah yang terarah sesuai dengan rencana pembangunan
daerah Kota Salatiga, perlu menetapkan penerapan standar
pelayanan minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dokumen RAD - SPM, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
174 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan maka agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan sebagaimana tercantum pada Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2009.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat