Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Izin Usaha Perikanan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Izin, Perizjnan, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Jalur Penangkapan Ikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat