Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas. Untuk Jenis Pelayanan Perizinan yang dilayani yaitu Izin Lokasi, Sektor Perdagangan, Sektor Perindustrian, Sektor Lingkungan Hidup, Sektor Pendidikan, Sektor Ketenagakerjaan, Sektor Perhubungan, Sektor Komunikasi dan Informatika, Sektor Pariwisata, Sektor Pertanian, Koperasi dan UKM, Sektor PUPR, dan Sektor Kesehatan. Sedangkan Jenis Non Perizinan yang dilayani yaitu Rekomendasi Galian untuk keperluan Penggelaran Komunikasi, Rekomendasi Penerbitan Galian C, Rekomendasi Ketenagalistrikan, Rekomendasi Penggunaan Air Bawah Tanah dan Rekomendasi Penggunaan Air Permukaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat