Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki IUI. (2) Kegiatan usaha industri merupakan kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk: a. menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau b. menyediakan jasa industri. (3) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut: a. industri kecil; b. industri menengah; dan c. industri besar. (4) Industri kecil, industri menengah dan industri besar ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat