Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020

Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2020
Tanggal Berlaku
11 Juni 2020
Sumber
BN.2020 Nomor 601, peraturan.go.id
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 2134 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permentan No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mengubah :
  1. Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Bab II huruf C dan Ketentuan Bab III huruf C Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ OT.140/5/2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan