Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Permendagri No 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, maka Perbup Boyolali No 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 29 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berseumber dari APBD Kab Boyolali;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Boyolali No 4 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perbup Boyolali No 29 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5, Penghapusan Pasal 6, Perubahan pada Pasal 7, Perubahan pada Pasal 8, Perubahan pada Pasal 28, Perubahan pada Pasal 48, dan Penghapusan Pasal 49.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,maka peraturan wali kota Lubuklinggau Nomor 64 Tahun 2016 tentang petunjk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari anggran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau perlu di ganti
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan dan ruang lingkup,Hibah,Bantuan sosial,Monitoring dan evaluasi,Sanksi,Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut peraturan Wali kota lubuklinggau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja daerah kota lubuklinggau
25 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 298 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah dan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah,dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut. Hal-hal yang diatur meliputi Pengajuan Permohonan Hibah, Evaluasi Permohonan, Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah; Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial
, Evaluasi Permohonan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
37 halaman; penjelasan 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING, DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan secara
transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa agar pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dapat berjalan dengan baik diperlukan suatu pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pemantauan dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Pemberian Hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Bupati. Belanja Hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian Hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Dicabut PERBUP NO.16 Tahun 2018
34 hlm. 34 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2018
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi dan efektifitas pelaksanaan
Peraturan Menteri Dalam hibah daerah setelah diberlakukannya Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5430);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
10.Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 31 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
31);
Perubahan dari Peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30
TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2019
PERUBAHAN ATaS PERATURAN BUPATi LAMPUNG BARAT NOMOR 49 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSiAL YANG BERSUMBER DARi ANgGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNg BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 49 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daJam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 49
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Lampung Barat
UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.2 Tahun 2012, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, PERDA No.8 Tahun 2016, PERBUP No.49 Tahun 2011
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Lampung Barat Nomor 49 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Halaman 20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2018
PERBUP Kab. Jepara No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian HIbah dan Bantuan Sosial
hibah - bantuan sosial - penganggaran - pelaksanaan - penatausahaan - pelaporan - pertanggungjawaban - monitoring - evaluasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kab Jepara No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Jepara, dan guna lebih menyederhanakan administrasi dan birokrasi serta mengoptimalkan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial Kab Jepara, maka Peraturan Bupati Jepara No 28 Tahun 2016 tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara No 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara No 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, perlu ditinjau dan dilakukan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda No 10 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, mulai dari penerima hibah, penganggaran, penetapan penerima hibah, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi. Diatur juga mengenai bantuan sosial mulai dari penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Jepara No 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati jepara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan SOsial (Berita Daerah Kab Jepara Tahun 2017 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 Tahun
2018 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka setiap
penyelenggaraan Negara di lingkungan pemerintah
Kabupaten Barito Timur berkewajiban untuk melaporkan
dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan
setelah memangku jabatan;
bahwa Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018
tentang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan
kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman,
pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara, dan
terdapat penambahan penyelenggaraan Negara yang wajib
melaporkan harta kekayaannya sehingga perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Barito tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemeritah Kabupaten Barito Timur;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulau Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO2 Nomor
L8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
C.
4180);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 60
Undang-Undang Nomor 31 Tahun L999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
60
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5090)
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indeonesia
tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2002 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 65731;
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 5721;,
1.Ketentuan Umum
2.Dasar Hukum
3.Lhkpn
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
-
Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 Tahun 2018 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat