Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penutup. CATATAN : - Peraturan Bupati ini MENCABUT Peraturan Bupati Bintan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan (Berita Daerah kabupaten Bintan Tahun 2016 nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bintan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan peraturan Bupati BintanNomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan (Berita Daerah tahun 2016 nomor 34) mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Januari 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat