Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2020

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 40 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Jenis Piutang Daerah; BAB IV Penghapusan Piutang Pajak Daerah; BAB V Tata Cara Pelaksanaan dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah; BAB VI Kriteria Penghapusan Piutang Daerah; BAB VII Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah; BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 496
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan