PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-14A-TENTANG-PEDOMAN-PEMBERIAN-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI nomor 14A TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, maka Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 14A Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat perlu dilakukan perubahan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah
2. Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakn i Pasal 6A
3. . Ketentuan Pasal 7 ayat (2)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14A TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
- -
- 6
|