Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Langkat Sebagaimana Telah diubah Beberapa kali Terakhir dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2012 yaitu Ketentuan Pasal 5A diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf a dan ayat (6) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru; dan Ketentuan Pasal 14A diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat