Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 7 Tahun 2020

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 04 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Langkat Sebagaimana Telah diubah Beberapa kali Terakhir dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2012 yaitu Ketentuan Pasal 5A diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf a dan ayat (6) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru; dan Ketentuan Pasal 14A diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Langkat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 04 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
19 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2020
Tanggal Berlaku
19 Februari 2020
Sumber
BD. 2020/ NO. 7
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan