Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
Dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Samosir yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
memperhatikan kemampuan daerah, maka Pemerintah Kabupaten dituntut memanfaatkan seluruh potensi dari para pengusaha/investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Samosir untuk mengembangkan sumber pendapatan
daerah dengan memberikan sumbangan sukarela bagi pembangunan di Kabupaten Samosir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 79 Tahun 2001; PP Nomor 45 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 50 Tahun 2007; Perpres Nomor 67 Tahun 2005; Perdakab Samosir Nomor 7 Tahun 2006; Perdakab Samosir Nomor 8 Tahun 2006; Perdakab Samosir Nomor 3 Tahun 2011; Perdakab Samosir Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Di dalamnya diatur tentang ketentuan penerimaan serta tata cara pelaksanaan dan besarnya sumbangan. Terkait ketentuan penerimaan dijelaskan bahwa daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa pemberian hadiah, donasi, wakaf, hibah dan/atau lain-lain sumbangan yang diberikan oleh Pihak Ketiga. Sumbangan tersebut tidak mengurangi segala kewajiban Pihak Ketiga kepada Negara maupun Daerah seperti pembayaran pajak dan retribusi serta kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dan penggunaan sumbangan dari Pihak Ketiga dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan/atau pengelolaan barang milik daerah. Besarnya sumbangan dari Pihak Ketiga didasarkan atas kerelaan dan/atau nota kesepahaman dan harus dicantumkan dalam APBD, dalam POS Sumbangan
Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih efektif dan efesiensinya barang milik daerah yang dipisahkan untuk modal Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah sebagai badan usaha, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif;bahwa Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dipisah-kan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002;.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Dan Wewenang;Anggaran Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan;Pengadaan Dan Pemeliharaan;Inventarisasi;Perubahan Status Hukum;Penggunausahaan;Penilaian;Pengamanan;Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sungai Dalam Wilayah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Sungai sebagai sumber air sangat penting artinya dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat; untuk mempertahankan fungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat, perlu mengatur pengelolaan sungai, bahwa Pemerintah Kabupaten diberi kewenangan untuk mengelola sungai berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai ;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11A/ PRT/ M/2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 06/PRT/ M/2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air
PENGELOLAAN SUNGAI DALAM WILAYAH KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah merupakan salah satu
unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, yang perlu dikelola secara tertib untuk
mencapai pengelolaan barang milik daerah secara
berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan barang milik daerah diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 7 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaanl; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Gantu Rugi; Sengketa Barang Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 42 HLM; Penjelasan: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan
untuk peningkatan pelayanan pemakaian kekayaan
daerah oleh masyarakat serta mendukung peningkatan
pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur retribusi yang dikenakan
terhadap pemakaian kekayaan tertentu milik dan/atau
dibawah penguasaan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
oleh Bupati.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya
tertib administrasi, tertib pengelolaan dan
optimalisasi barang milik daerah perlu
mengatur pengelolaan barang milik daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu menetapkan pedoman
pengelolaan barang daerah yang diatur dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Barang Milik Daerah
Bab III Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bab IV Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Bab V Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Bab VI Pengadaan
Bab VII Penerimaan dan Penyaluran
Bab VIII Penggunaan
Bab IX Penatausahaan
Bab X Pemanfaatan
Bab XI Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab XII Penilaian
Bab XIII Penghapusan
Bab XIV Pemindahtanganan
Bab XV Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
Bab XVI Pembiayaan
Bab XVII Tuntutan Ganti Rugi
Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Nias
ABSTRAK:
Bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam
penyelenggaraan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah, Maka Barang
Milik Daerah perlu dikelola secara tertib dan profesional.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006; Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2002; ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bab III : Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Bab IV : Pengadaan
Bab V : Penggunaan
Bab VI : Penata Usahaan
Bab VII : Penatausahaan
Bab VIII : Pemanfaatan
Bab IX : Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab X : Penilaian
Bab XI : Penghapusan\
Bab XII : Pemindah Tanganan
Bab XIII : Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
Bab XIV : Pembiayaan
Bab XV : Penyidikan
Bab XVI : Sengketa Barang Milik Daerah
Bab XVII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat