Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2011

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Barang Milik Daerah Bab III Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab IV Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Bab V Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Bab VI Pengadaan Bab VII Penerimaan dan Penyaluran Bab VIII Penggunaan Bab IX Penatausahaan Bab X Pemanfaatan Bab XI Pengamanan dan Pemeliharaan Bab XII Penilaian Bab XIII Penghapusan Bab XIV Pemindahtanganan Bab XV Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Bab XVI Pembiayaan Bab XVII Tuntutan Ganti Rugi Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
25 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2011
Tanggal Berlaku
25 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NOMOR.9
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan