SUNGAI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sungai Dalam Wilayah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- Sungai sebagai sumber air sangat penting artinya dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat; untuk mempertahankan fungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat, perlu mengatur pengelolaan sungai, bahwa Pemerintah Kabupaten diberi kewenangan untuk mengelola sungai berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai ;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11A/ PRT/ M/2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 06/PRT/ M/2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air
- PENGELOLAAN SUNGAI DALAM WILAYAH KABUPATEN ENREKANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
- 22 halaman
|