Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Dan Wewenang;Anggaran Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan;Pengadaan Dan Pemeliharaan;Inventarisasi;Perubahan Status Hukum;Penggunausahaan;Penilaian;Pengamanan;Pengawasan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat