Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat