Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
LD 2017/07
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bandung Barat No. 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan