Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 8 Tahun 2011

Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Nias

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab III : Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Bab IV : Pengadaan Bab V : Penggunaan Bab VI : Penata Usahaan Bab VII : Penatausahaan Bab VIII : Pemanfaatan Bab IX : Pengamanan dan Pemeliharaan Bab X : Penilaian Bab XI : Penghapusan\ Bab XII : Pemindah Tanganan Bab XIII : Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Bab XIV : Pembiayaan Bab XV : Penyidikan Bab XVI : Sengketa Barang Milik Daerah Bab XVII : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Nias
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Gido
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.8
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan