Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib dan disiplin anggaran berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa perlu adanya pedoman pengelolaan keuangan desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 20
Tahun 2007.
Perturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2012
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan wilayah, maka perlu dukungan penyediaan pupuk yang bisa diakses oleh petani/kelompok tani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian;
Berpedoman pada Pergub Jambi No. 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012, maka perlu dijabarkan dalam Perbup tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 10 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Perpres No. 77 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Dan HET Pupuk Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
8 hlmn; 7 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet dan Game Online di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan maraknya pertumbuhan Warung Internet dan Game Online
di Kabupaten Jembrana maka perlu dilaksanakan pembinaan dan
pengawasannya;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Propinsi Bali Nomor :
463/3126/BP3A Tanggal 14 Nopember 2011 Perihal Game Online, perlu
adanya pembinaan dan pengawasan warung internet dan game online di
Kabupaten Jembrana;
c. bahwa dalam rangka memberikan pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan pengawasan dalam Penyelenggaraan Usaha Warung Internet dan
Game Online di Kabupaten Jembrana, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet dan Game Online;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.RUANG LINGKUP; 4.SKALA USAHA WARNET DAN GAME ONLINE; 5.STANDARISASI USAHA WARNET DAN GAME ONLINE; 6.PERIZINAN; 7.HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN USAHA WARNET DAN GAME ONLINE; 8.PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.KETENTUAN PERALIHAN; 11.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2012
pedoman pelaksanaan pelayanan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1990; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; Kepmen Lingkup No.43 Tahun 1996; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Prosedur Perizinan, Syarat Pemberian Izin, Ketentuan Izin, Pengangkutan Komoditas Tambang, Reklamasi Dan Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi, Jaminan Pasca Tambang, Pencaiaran dan Pelepasan Jaminan, Pelaporan, Pemerataan dan Penataan Lahan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai bahan acuan dalam menata kembali Organisasi Perangkat Daerah bagi Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2011
ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2 diubah; ketentuan pasal 10 diubah; ketentuan pasal 11 ayat 1 diubah; Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 24A, 24B, 24C, dan 24D; Ketentuan Pasal 25 diubah; Ketentuan Pasal 26 Ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 33 Ayat (1); Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal; Ketentuan Pasal 36 diubah; Ketentuan Pasal 37 diubah; Ketentuan Pasal 38 diubah; Ketentuan Pasal 39 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
merubah Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 20 tahun 2008
8 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2012
tata - cara - pemberian - dan - pertanggungjawaban - belanja - tidak - terduga - tanggap - darurat - bencana
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Bencana
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendanai tanggap darurat dalam penanggulangan becanda yang menggunakan anggaran belanaj tidak terduga dalam APBD maka perlu membentuk Perbu tentang Tata Cara pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak trduga Tanggap darurat Bencana.
Dasar Hukum Peratran Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU o. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP RI tahun 21 Tahun 2008; PP RI tahun 22 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 7 Tahun 2008; Peraturan Kelapa Badan Nasional Pananggulangan No. 6.A Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, belanja Tidak Terduga Untuk Penanggulangan Tanggap Darurat Bencana, Tata Cara Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012
PERBUP Kab. Temanggung No. 21 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelasanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya
Mencabut
PERBUP Kab. Temanggung No. 21 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelasanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya
DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN - PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan
jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, sasaran program;
akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi
pengelolaan keuangari program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan
Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) perlu diatur
pelaksanaan dan penggunaan dana program
Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan
Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya; bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan Penggunaan
Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan
Jaringannya yang telah diatur dalam Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 19 tahun 2011
sudah sesuai lagi dengan kebutuhan di daerah
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesrnas dan Jaringannya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ternanggung Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan . Nomor
903/MENKES/PER/V /2011; Peraturan · Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nornor 2562/MENKES/PER/ XII/2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran program jamkesmas dan jampersal, pelayanan kesehatan dan tempat pelayanan program jamkesmas, pelayanan persalinan dan tempat pelayanan program jamkesmas dan jampersal, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, manajemen puskesmas, pemanfaatan dana program jamkesmas dan jampersal, pengelolaan dana jampersal dan persalinan jamkesmas, tata cara penyetoran uang dan penarikannya, pembinmn dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19 Tahun 2011 dicabut.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat