Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Prosedur Perizinan, Syarat Pemberian Izin, Ketentuan Izin, Pengangkutan Komoditas Tambang, Reklamasi Dan Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi, Jaminan Pasca Tambang, Pencaiaran dan Pelepasan Jaminan, Pelaporan, Pemerataan dan Penataan Lahan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat