Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Prosedur Perizinan, Syarat Pemberian Izin, Ketentuan Izin, Pengangkutan Komoditas Tambang, Reklamasi Dan Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi, Jaminan Pasca Tambang, Pencaiaran dan Pelepasan Jaminan, Pelaporan, Pemerataan dan Penataan Lahan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
08 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2012
Tanggal Berlaku
08 Maret 2012
Sumber
BD.2012/No.12
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan