Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2 diubah; ketentuan pasal 10 diubah; ketentuan pasal 11 ayat 1 diubah; Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 24A, 24B, 24C, dan 24D; Ketentuan Pasal 25 diubah; Ketentuan Pasal 26 Ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 33 Ayat (1); Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal; Ketentuan Pasal 36 diubah; Ketentuan Pasal 37 diubah; Ketentuan Pasal 38 diubah; Ketentuan Pasal 39 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
13 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2012
Tanggal Berlaku
14 Februari 2012
Sumber
LD.2012/NO.13, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan