ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2 diubah; ketentuan pasal 10 diubah; ketentuan pasal 11 ayat 1 diubah; Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 24A, 24B, 24C, dan 24D; Ketentuan Pasal 25 diubah; Ketentuan Pasal 26 Ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 33 Ayat (1); Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal; Ketentuan Pasal 36 diubah; Ketentuan Pasal 37 diubah; Ketentuan Pasal 38 diubah; Ketentuan Pasal 39 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat