KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan wilayah, maka perlu dukungan penyediaan pupuk yang bisa diakses oleh petani/kelompok tani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian;
Berpedoman pada Pergub Jambi No. 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012, maka perlu dijabarkan dalam Perbup tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 10 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Perpres No. 77 Tahun 2005
- PERBUP ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Dan HET Pupuk Bersubsidi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
- 8 hlmn; 7 lmprn
|