Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Bahwa Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat Yang Dibentuk Dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 Sesuai Maksud Pasal 24, 25 Dan Pasal 54 Ayat (3), Untuk Melaksanakan Tugas Pokok Dan Fungsi Diperlukan Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dari Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Tersebut Diatas Perlu Ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
UU No.5 Tahun 1960; UU No.25 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 199; UU No.41 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
UU No.8 Tahun 2005; PP No.3 Tahuun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UUNo.20 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; PP No.20 Tahun 2001; PP No.79 Tahun 2005; PP No. Tahun 1 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.76 Tahun 2007; Perpres No.90 Tahun 2007; Perpres No.111 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2007; Keppres No.34 Tahun 2003; Kemenpan No.63 Tahun 2003; PerkaBKPM No.1 Tahun 2008; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.04 Tahun 2008; Perda No.06 Tahun 2008; Perda No.01 Tahun 2009;
Ketentua Umum, Jenis Pelayanan, Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati, Pertanggung Jawaban, Penarikan Kewenangan, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Pemibayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2009.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbanga: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan sesuai dengan Nota
Dinas Kepala Bagian Organisasi tanggal 1 Juli 2019 Nomor
061/349/418.09/2019 perihal Laporan Rencana Peningkatan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri dan Berita Acara tanggal 7
Agustus 2019 Nomor 065/465/418.09/2019 tentang Rapat
Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati Kediri tentang Tim
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2019, perlu dibentuk Tim
Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 29 / PRT / M / 2018; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; organisasi; struktur organisasi; tugas; kerjasama; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; pelaporan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial serta ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan Di Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan dan/atau Penanganan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
12. Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan Untuk Korban Bencana;
13. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
Penyelenggaran pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip :
a. sukarela;
b. memberikan manfaat bagi penyelenggaraan sosial; dan kesejahteraan
c. transparan dan bertanggungjawab.
Tujuan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang :
a. sosial;
b. pendidikan; c. kesehatan; d. olah raga;
e. agama/kerohanian;
f. kebudayaan;
g. kemanusiaan;
h. penanggulangan dan/atau penanganan bencana;
i. bidang kesejahteraan sosial lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :
a. mengadakan pertunjukan;
b. mengadakan bazar;
c. penjualan barang secara lelang;
d. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
e. penjualan perangko amal;
f. pengedaran daftar (les) derma;
g. penjualan kupon-kupon sumbangan;
h. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
i. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
j. pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan;
k. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan;dan/atau
l. cara-cara lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan; Pembiayaan operasional pengumpulan sumbangan untuk penanggulangan dan/atau penanganan bencana dan penyalurannya tidak diperbolehkan menggunakan dana dari hasil kegiatan pengumpulan sumbangan;
Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan yang akan melakukan pengumpulan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan wajib memiliki Izin;
Kewajiban memiliki Izin dikecualikan terhadap kegiatan pengumpulan sumbangan sebagai berikut :
a. untuk melaksanakan kewajiban hukum agama;
b. dilakukan khusus di tempat-tempat peribadatan dalam rangka ritual peribadatan;
c. untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan;
d. dalam lingkungan internal suatu Penyelenggara terhadap anggota-anggotanya; dan/atau
e. hasil kesepakatan bersama dari suatu kelompok tertentu dalam penyelenggaraan kehidupan bersosial masyarakat yang hanya mengikat dan ditujukan bagi kelompok masyarakat yang bersangkutan;
Izin diterbitkan oleh Walikota; Kewenangan Walikota dalam menerbitkan Izin dilimpahkan kepada Kepala Dinas Sosial;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN
PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Penataan pedagang kaki lima perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosial dan tata ruang kota;
Aturan dan lokasi pedagang kaki lima dalam Perwali Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi sehingga dipandang perlu melakukan perubahan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 47 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, meliputi: Lokasi Pedagang Kaki Lima; Larangan; Golongan dan Bentuk Peralatan Kegiatan Usaha; Waktu Kegiatan Usaha; Tanda Daftar Usaha; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Dasar Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan Angkutan Penumpang umum Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang mempengaruhi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dengan mempertimbangkan Kesinambungan usaha angkutan jalan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pemakai jasa perlu penetapan Tarif; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 93 Tahun 2022 tentang PenyesuaianTarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bupati dapat menetapkan Tarif Jarak dengan mempedomani Tarif Dasar yang telah ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Dasar Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Pedesaan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 93 Tahun 2022.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Ketentuan Tarif; III. Kewajiban dan Larangan; IV. Sanksi; V. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
5 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 28, BN.2013/No.1416, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 21 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 28, BN 2019/No1480; PERATURAN.GO.ID; 8 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan penertiban, pengawasan
dan peningkatan pelayanan reklame, perlu adanya
ketentuan yang mengatur tentang lzin Penyelenggaraan
Reklame di Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang lzin Penyelenggaraan Reklame; ·
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; UU No 38 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2000; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2000; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2001; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2006; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2006; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 3 tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perizinan reklame, tata cara permintaan izin pemasangan reklame, penataan reklame, penyelenggaraan reklame, pencabutan izin, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan semua ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang ada pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun; bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan dalam rangka Pelaksanaan Program Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi yang telah ditetapkan Batas Waktu Berakhir sampai dengan Tahun 2011, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 77 Tahun 2009 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran yang jangka waktunya berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 perlu untuk diperpanjang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Bab III Persyaratan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Bab IV Jangka Waktu Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 77 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dicabut.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat