Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 28 Tahun 2015

Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaran pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip : a. sukarela; b. memberikan manfaat bagi penyelenggaraan sosial; dan kesejahteraan c. transparan dan bertanggungjawab. Tujuan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang : a. sosial; b. pendidikan; c. kesehatan; d. olah raga; e. agama/kerohanian; f. kebudayaan; g. kemanusiaan; h. penanggulangan dan/atau penanganan bencana; i. bidang kesejahteraan sosial lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara : a. mengadakan pertunjukan; b. mengadakan bazar; c. penjualan barang secara lelang; d. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan; e. penjualan perangko amal; f. pengedaran daftar (les) derma; g. penjualan kupon-kupon sumbangan; h. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum; i. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya; j. pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan; k. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan;dan/atau l. cara-cara lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan; Pembiayaan operasional pengumpulan sumbangan untuk penanggulangan dan/atau penanganan bencana dan penyalurannya tidak diperbolehkan menggunakan dana dari hasil kegiatan pengumpulan sumbangan; Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan yang akan melakukan pengumpulan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan wajib memiliki Izin; Kewajiban memiliki Izin dikecualikan terhadap kegiatan pengumpulan sumbangan sebagai berikut : a. untuk melaksanakan kewajiban hukum agama; b. dilakukan khusus di tempat-tempat peribadatan dalam rangka ritual peribadatan; c. untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan; d. dalam lingkungan internal suatu Penyelenggara terhadap anggota-anggotanya; dan/atau e. hasil kesepakatan bersama dari suatu kelompok tertentu dalam penyelenggaraan kehidupan bersosial masyarakat yang hanya mengikat dan ditujukan bagi kelompok masyarakat yang bersangkutan; Izin diterbitkan oleh Walikota; Kewenangan Walikota dalam menerbitkan Izin dilimpahkan kepada Kepala Dinas Sosial;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
08 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 28
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan