Penyelenggaran pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip : a. sukarela; b. memberikan manfaat bagi penyelenggaraan sosial; dan kesejahteraan c. transparan dan bertanggungjawab. Tujuan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang : a. sosial; b. pendidikan; c. kesehatan; d. olah raga; e. agama/kerohanian; f. kebudayaan; g. kemanusiaan; h. penanggulangan dan/atau penanganan bencana; i. bidang kesejahteraan sosial lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara : a. mengadakan pertunjukan; b. mengadakan bazar; c. penjualan barang secara lelang; d. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan; e. penjualan perangko amal; f. pengedaran daftar (les) derma; g. penjualan kupon-kupon sumbangan; h. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum; i. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya; j. pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan; k. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan;dan/atau l. cara-cara lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan; Pembiayaan operasional pengumpulan sumbangan untuk penanggulangan dan/atau penanganan bencana dan penyalurannya tidak diperbolehkan menggunakan dana dari hasil kegiatan pengumpulan sumbangan; Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan yang akan melakukan pengumpulan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan wajib memiliki Izin; Kewajiban memiliki Izin dikecualikan terhadap kegiatan pengumpulan sumbangan sebagai berikut : a. untuk melaksanakan kewajiban hukum agama; b. dilakukan khusus di tempat-tempat peribadatan dalam rangka ritual peribadatan; c. untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan; d. dalam lingkungan internal suatu Penyelenggara terhadap anggota-anggotanya; dan/atau e. hasil kesepakatan bersama dari suatu kelompok tertentu dalam penyelenggaraan kehidupan bersosial masyarakat yang hanya mengikat dan ditujukan bagi kelompok masyarakat yang bersangkutan; Izin diterbitkan oleh Walikota; Kewenangan Walikota dalam menerbitkan Izin dilimpahkan kepada Kepala Dinas Sosial;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat