Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat No. 28 Tahun 2009

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentua Umum, Jenis Pelayanan, Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati, Pertanggung Jawaban, Penarikan Kewenangan, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Pemibayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
16 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2009
Tanggal Berlaku
16 Juli 2009
Sumber
BD.2009/NO.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan