Pelayanan Pencatatan Kelahiran
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2011/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 110 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan semua ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang ada pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun; bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan dalam rangka Pelaksanaan Program Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi yang telah ditetapkan Batas Waktu Berakhir sampai dengan Tahun 2011, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 77 Tahun 2009 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran yang jangka waktunya berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 perlu untuk diperpanjang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Bab III Persyaratan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Bab IV Jangka Waktu Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 77 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dicabut.
- 3 halaman
|