Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2011

Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bab III Persyaratan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bab IV Jangka Waktu Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
27 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2011
Tanggal Berlaku
27 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.28
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 77 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan