Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bab III Persyaratan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bab IV Jangka Waktu Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat