Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA SAUJUNG GILING MANIK KECAMATAN EMBALOH HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomomr 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegeasan Batas Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangg Penetapan, penegasan dan Pengesahan Batas Desa Saujung Giling Manik Kecamatan Embaloh Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43Tahun 2014, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa saujung giling manik kecamatan embaloh hulu, peta batas desa saujung giling manik kecamatan embaloh hulu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Perbup ini terdiri dari 7 hlm peraturan dan 2 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DONGGALA NOMOR 127 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN INSPEKTORAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala klasifikasi A, dalam bentuk Bagian Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanaakan tugas dan fungsi unit kerja pengadaan barang/jasa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; bahwa perangkat daerah yang menjadi lingkup koordinasi Asisten Sekretaris Daerah dalam membantu tugas Sekretaris Daerah perlu dilakukan penataan kembali dalam rangka efektif dan efisiensi;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penambahan angka 18 pada Pasal 1; pengubahan Pasal 7; pengubahan angka 1, angka 2, angka 3 huruf b ayat (1) Pasal 10; penyisipan Bab IV A; penyisipan Pasal 18A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Peraturan Bupati Donggala Nomor 127 Tahun 2016
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 22
Tahun 2019 Tentang Ternis Pemberian Tunjangan Hari
Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai
Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/3889/SJ/2019, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi
Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; Peraturan Perintah Nomor 35 Tahun 2019, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 .
Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 22
Tahun 2019 Tentang Ternis Pemberian Tunjangan Hari
Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai
Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terdiri atas II Pasal: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut .
Pasal 4
(1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan pada bulan Juni.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Sungai Betung
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/103/DS-GBB/III/2019 dan Nomor 146.3/44/DSSBT/III/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Sungai
Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gunung Batu
Besar dengan Desa Sungai Betung Kecamatan
Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil Verifikasi Lapamgan dan rapat pembahasan
hasil Verifikasi Lapangan; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Gunung
Batu Besar dengan Desa Sungai Betung dimualai dari titik
01 dengan titik koordinat X=4176693 Y=9705755 (titik
berada pada muara sungai Kamatiin); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai kamatitin menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=418470 Y=9705749 (titik berada pada jembatan
kamatiin); Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai kamatiin sampai dengan titik 03 dengan titik
koordinat X=419027 Y=9705546 (titik berada pada cabang
Sungai kerabaan); Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
kamatiin sampai pada titik 04 dengan koordinat X=419283
Y=9705408 (titik berada pada simpang empat jalan
rumpun); Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti jalan sampai
dengan titik 05 dengan titik koordinat X=420737
Y=9705096 (titik sampai pada garis batas wilayah Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru); Dari titik 05 garis batas wilayah mengikuti garis batas
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru
sampai pada titik 06 dengan titik koordinat X=422659
Y=9704725; dan Dari titik 06 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 07
dengan titik koordinat X=423309 Y=9705356 ( titik berada
pada sungai sikung/perempatan batas wilayah Desa
Papaan, Desa Gunung Batu Besar, Desa Sungai Betung
dan Desa Basuang). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEGASAN BATAS KECAMATAN MOMUNU DENGAN KECAMATAN BIAU KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kecamatan Momunu dan Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, perlu ditetapkan penegasan batas secara pasti antara Kecamatan Momunu dan Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah;
b. bahwa penetapan penegasan batas antara Kecamatan Momunu dan Kecamatan Biau sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Momunu dan Kecamatan Biau dengan difasilitasi oleh Tim Penegasan Batas Kecamatan, Kelurahan dan Desa Kabupaten Buol;
c. untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan dan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Lipunoto, Kecamatan Tiloan, Kecamatan Bukal, dan Kecamatan Gadung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Kecamatan Momunu dan Kecamatan Biau Kabupaten Buol.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNdang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Lipunoto, Kecamatan Tiloan, Kecamatan Bukal, dan Kecamatan Gadung.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penegasana Batas Antar Kecamatan;
c. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 24 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sekadau No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2020 telah diverifikasi dan ditelaah sesuai dengan rancangan awal Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional serta telah dibahas bersama seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010; Peraturan Pemerin tab Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Skadau Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
14 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 226 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014; CAMAT MENDAPATKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI UNTUK MELAKSANAKAN SEBAGIAN KEWENANGAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP; TATA CARA DAN PROSEDUR; SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBIAYAAN; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN ; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyart Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 36 Tahun 2019; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perbup Simalungun Nomor 35 Tahun 2018; Perbup Simalungun Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pemberian tunjangan hari raya; pembayaran tunjangan hari raya; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan Dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah / mufakat
tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya
kesepakatan antara Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan
dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah
yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas
Nomor 146.3/10/Sekdes/Sepapah/II/2019 dan Nomor
146.3/140/DSS/II/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Batas Wilayah Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan
dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan dengan
Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten
Kotabaru, sebagai berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Sepapah
Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sang-Sang
Kecamatan Kelumpang Tengah dimulai dari pada titik 01
dengan titik koordinat X=411674 Y=9697584; Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah ke titik 02 dengan
titik koordinat X=411816 Y=9697521; Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah ke titik 03 dengan
titik koordinat X=4117803 Y=9696825; Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah ke titik 04 dengan
titik koordinat X=412058 Y=9696831; Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah ke titik 05 dengan
titik koordinat X=415199 Y=9696047; dan Dari titik 05 tarikan garis batas wilayah ke titik 06 dengan
titik koordinat X=416637 Y=9693706. Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 22 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kudus No. 37 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupati Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018
Mengubah
Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan untuk meningkatkan pendayagunaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang
bersifat mendesak, urgen dan strategis serta tidak dibatasi jam
dinas, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 24
Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupati; bahwa guna penyesuaian ruang lingkup pembidangan tugas Staf Khusus Bupati, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016; PeraturanBupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 mengenai ruang lingkup bidang tugas staf khusus dan Pasal 9 mengenai jumlah staf khusus yang bisa diangkat oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 diubah.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat