PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP; TATA CARA DAN PROSEDUR; SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBIAYAAN; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN ; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat