Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Ternis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terdiri atas II Pasal: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut . Pasal 4 (1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya. (2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (3) Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan pada bulan Juni.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat