Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Ternis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Ternis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terdiri atas II Pasal: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut . Pasal 4 (1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya. (2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (3) Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan pada bulan Juni.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Ternis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
11 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2019
Tanggal Berlaku
11 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.24
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan