Batas Wilayah Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, sebagai berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah dimulai dari pada titik 01 dengan titik koordinat X=411674 Y=9697584; Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah ke titik 02 dengan titik koordinat X=411816 Y=9697521; Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah ke titik 03 dengan titik koordinat X=4117803 Y=9696825; Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah ke titik 04 dengan titik koordinat X=412058 Y=9696831; Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah ke titik 05 dengan titik koordinat X=415199 Y=9696047; dan Dari titik 05 tarikan garis batas wilayah ke titik 06 dengan titik koordinat X=416637 Y=9693706. Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat