STAF KHUSUS BUPATI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2019/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupati
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan untuk meningkatkan pendayagunaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat mendesak, urgen, dan strategis, serta tidak dibatasi jam dinas, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Staf Khusus Bupati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupati, dimana dalam
Peraturan Bupati dimaksud diatur mengenai tugas, dan fungsi Staf Khusus; bahwa tugas dan fungsi Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dapat dilaksanakan oleh Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya sehingga keberadaan staf khusus tidak diperlukan lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 tentang Staf Khusus;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupati
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2018 dicabut
- 3 hal
|