Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhan Batu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017
PEDOMAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PASIEN UMUM di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan beriakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Pedoman Pe11gelolaa.11 Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien U111w11 di Puaal, Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya .
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tinkat ll di sulawesi (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik indonesia nomor 5234);
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
6. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
7. peraturan daerah kabupaten enrekang nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan,sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan pasien umum di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya
pasal 1
dalam peraturan bupati ini yang dimaksud dengan:
a. kabupaten adalah kabupaten Enrekang;
b. pemerintah kabupaten adalah pemerintah kabupaten Enrekang;
c. bupati adalah bupati Enrekang;
d. dinas adalah dinas kesehatan kabupaten Enrekang;
e. kepala dinas adalah kepala dinas kesehatan kabupaten Enrekang;
f. pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya adalah puskedmas dan jaringannya yang terdiri dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Poliklinik Desa (Polindes) se Kabupaten Enrekang;
g. Tenaga Medis adalah dokter umum dan dokter gigi di puskesmas;
h. Tenaga perawat adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang berprofesi sebagai perawat;
i. Tenaga bidan adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang berprofesi sebagai bidan; j. Tenaga non medis adalah tenaga kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di puskesmas dan jaringannya selain dokter, perawat, dan bidan.
Pasal 2
Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum di Puskesmas dan Jaringannya merupakan pendapatan daerah dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.
Pasal 3
(1) Pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan rincian sebagai berikut:
a. Jasa pelayanan sebesar 60%; dan
b. Jasa sarana sebesar 40%.
(2) Pemanfaatanjasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sebagai berikut:
a. 10% jasa pengelola puskesmas
b. 9U% jasa petugas puskesmas, puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes.
(3) Pemanfaatan jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (l). huruf b, digunakan rmtuk Biaya Operaaiorial Puskesmas dan jaringannya.
Pasal 4
1) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, diperuntukkan bagi pengelola retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya, dengan pembagian sebagai · berikut:
a. 30% jasa kepala puskesmas;
b. 70% jasa tim pengelola puskesmas dan jaringannya.
(2) �T asa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan rawat jalan diperuntukkan bagi tenaga medis, tenaga perawat dan bidan serta tenaga non med.is, dengan pembagian sebagai berikut:
a. 35% jasa tenaga medis;
b. 55% jasa tenaga perawat dan bidan; serta
c. 10% jasa tenaga non medis.
(3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2)
huruf b, pada pelayanan rawat inap diperuntukka.n bagi tenaga medis, tenaga perawat dan bidan, serta tenaga non medis, dengan pembagian sebagai berikut:
c. 40% jasa tenaga medis;
d. 50%jasa tenaga perawat dan.fatau bidan; dan
e. 10% jasa tenaga non medis.
Pasal 5
(1) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan persalinan pembagiannya sebagai berikut:
a. Apabila pelayanan persalinan di Puskesmas, maka pembagian
jasanya sebagai berikut:
1. 15% jasa dokter;
2. 80% jasa bidan;
3. 5% jasa non medis.
b. Apabila persalinan dibantu oleh petugas pendamping, maka jasa bidan sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 2, dibagi sebagai berikut:
1. 65% jasa bidan; dan
2. 15% jasa pendamping
c. Apabila pelayanan persalinan dilaksanakan di puskesmas pembantu, poskesdes, dan polindes maka jasa pelayanan persalinan tersebut 100% jasa bidan.
d. Apabila pelayanan persalinan di puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes dibantu oleh petugas pendamping, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1. 80% jasa bidan; dan
2. 20% jasa pendamping
(2) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan unit gawat darurat pembagiannya sebagai berikut: :
a. Apabila pelayanan unit gawat darurat tanpa menggunakan
ambulans, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1) 55% jasa tenaga medis;
2) 35% jasa tenaga perawat/bidan; dan
3) 10% jasa tenaga non medis.
b. Apabila pelayanan unit gawat darurat disertai dengan pemakaian ambulans, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1) 30% jasa tenaga medis yang bertugas di unit gawat darurat:
2) 40% jasa tenaga perawat/bidan dan pendamping rujukan;dan
3) 30% jasa sopir
Pasal 6
(1) Biaya Operasional Puskesmas dan -Jaringannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dapat dimanfaatkan untuk penyediaan:
a. Alat tulis kantor;
b. Bahan cetak dan penggandaan;
c. Bahan pembersih dan peralatan kebersihan;
d. Bahan medis habis pakai;
e, Bahan bakar minyak (BBM} ambulans;
f. Pemeliharaan dan perizinan kendaraan puskesmas keliling dan ambulans;
g. Pemeliharaan peralatan dan gedung kantor. h. Peningkatan SOM Puskesmas.
(2) Penggunaan jasa sarana untuk biaya operasional Puskesmas dan
janngannya tidak boleh duplikasi dengan sumber pendanaan yang lain;
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Bagian Kesatu Pasal
2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 terntang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Bagian Kesatu Pasal
2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 terntang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2017
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa guna terselenggaranya pelayanan terpadu satu pintu di bidanng pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kab Tegal, maka perlu pengaturan pendelegasian penandatanganan perizinan dan non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pendelegasian Kewenangan PenandatangananPerizinan dan Non Perizinan di Kab Tegal;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Uu No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 7 Tahun 1986; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2009; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 1 Tahun2 007; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, jenis perizinan dan non perizinan, pendelegasian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2016 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 01 Tahun 2017
kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan-pelimpahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Dan Tenaga Kerja Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 2 huruf d poin 10 Perda No. 10 Tahun 2016 tenetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Mukomuko
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 18 Tahun 2016
4. Permendagri No. 24 Tahun 2006
5. Perda Kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
Kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kab. Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Mukomuko No. 13 Tahun 2013
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIJINAN DAN NON PERIJINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan iklim usaha yang
kondusif dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat
serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan
dan Non Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayananan Terpadu Satu
Pintu;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Probolinggo;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penataan, Pengendalian dan Retribusi Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Probolinggo;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Dengan peraturan ini sebagian kewenangan dibidang perijinan dan non
perijinan dilimpahkan kepada Dinas PM dan PTSP;
2. Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan perijinan dan non perijinan
bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas
perijinan dan non perijinan yang diterbitkan oleh Dinas PM dan PTSP sesuai dengan
bidang tugasnya;
3. Untuk jenis perijinan dan non perijinan yang memerlukan rekomendasi dari
Perangkat Daerah terkait, proses pengkajiannya dilakukan oleh Tim Teknis
dibawah koordinasi Kepala Dinas PM dan PTSP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1994 telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010; PP No 100 Tahun 2000 telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002; PP No 9 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015;
- DalamPeraturan Daerah ini diaturtentang;
1. Ketentuanumum;
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis;
4. Staf Ahli;
5. Kepegawaian:
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 2 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 2, TLD Kabupaten Sukoharjo No 156) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 3 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 3, TLD Kabupaten Sukoharjo No 157) diubah dengan Perda Kabupaten Sukoharjo No 10 Tahun 2011 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 No 10, TLD Kabupaten Sukoharjo No 189) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 5 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 5, TLD Kabupaten Sukoharjo No 159) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Perda Kabupaten Sukoharjo No 4 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 4 TLD Kabupaten Sukoharjo No 158) diubah dengan Perda Kabupaten Sukoharjo No 6 Tahun 2015 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 No 6, TLD Kabupaten Sukoharjo No 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangan.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kab. Mamuju Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah perlu adanya pendelegasian kewenangan Bupati Mamuju Tengah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk menandatangani Dokumen Perizinan dan Non Perizinan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.20 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No.07 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai azas pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Ambulance Gratis
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pemenuhan kebutuhan kesehatan dan mendukung peningkatan derajat kesehatan, maka dipandang perlu untuk memberikan pelayanan ambulance secara gratis.
dasar hukum peraturan ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009 ; UU No.44 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud, tujuan, dan dasar kebijakan di berikannya pelayanan ambulance gratis, serta tata cara pelayanan ambulance gratis kepada penduduk Kabupaten Mamuju yang telah ditetapkan menjadi sasaran diberlakukannya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 217
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan dan pemanfaatan dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2017 di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan jaringannya maupun fasilitas penunjang pelayanan kesehatan lainnya; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 41 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, Perpres No. 24 Tahun 2010, Keppres No. 44 Tahun 1999, PP No. 101 Tahun 2012, Perpres No. 109 Tahun 2013, Perpres No. 111 Tahun 2013, Permendagri No. 15 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2006, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 59 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 12 Tahun 2016, Perda Kab. Halteng No. 18 Tahun 2016, Perda Kab. Halteng No. 2 Tahun 2009, Perda Kab. Halteng No. 9 Tahun 2014, dan Perda Kab. Halteng No. 14 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip pemanfaatan dana jaminan kesehatan daerah; ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III bab dan 11 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau di Kabupaten Situbondo dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat melalui pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Situbondo, dipandang perlu mendelegasikan sebagian wewenang Bupati bidang perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Bidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
19. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167 /KAB/B.VIII/ 1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/ 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332 / MENKES / SK/ X/ 2002;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2002;
23. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan;
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
25. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya;
26. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor
29 /PER/M.KOMINFO/ 12/2010;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M• DAG / PER/ 9 / 2007 ten tang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/ 12/2011;
28. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M• DAG /PER/9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/ 12/2015;
29. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
30. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 /M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 13);
31. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINF0/03/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 673);
34. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran oleh Pemerintah Daerah;
35. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
36. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/ 1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51);
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/ 148/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473);
38. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/ 1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 60);
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik;
40. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 501);
41. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
42. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889 / MENKES / PER/V / 2011 ten tang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137);
43. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 671);
44. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225);
45. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 584);
46. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 589);
47. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M• DAG/PER/9 /2014;
48. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1536);
49. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232);
50. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1098);
51. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1111);
52. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1619);
53. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
54. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
55. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M• DAG/PER/3/2016;
56. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 647);
57. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152);
58. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
59. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
61. Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, U raian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo.
Bupati mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Kepala Dinas DPMPTSP, antara lain:
a. Bidang Perizinan; dan b. Bidang Nonperizinan.
Atas pendelegasian sebagian wewenang Bupati Bidang Perizinan dan Bidang Nonperizinan, penerbitan izin dilaksanakan oleh Kepala Dinas OPMPTSP bertindak untuk dan atas nama Bupati.
Atas pendelegasian sebagian kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Dinas OPMPTSP melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala setiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat